Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023

Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2023
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 389
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, ketentuan mengenai teknis pengawasan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak


Statuta Institut Agama Islam Negeri Jember


Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Ketenagakerjaan