
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018
Pemantauan Pemilihan Umum
Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023
Pemantauan Pemilihan Umum
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pemantauan Pemilihan Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/999/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pembina Industri
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 24 Tahun 2021
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Direktorat Operasi Laut di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021
Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam