Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Umum
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dilakukan sebagai upaya mewujudkan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa ketentuan mengenai pencegahan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
bahwa pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014
Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13/TIK.03/14/2022
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2020
Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil