Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021

Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Ditetapkan: 18 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui mekanisme serta metode yang pasti, baku, standar, dan mengikat seluruh unit organisasi di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, perlu ditetapkan pedoman mengenai tata cara pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;

  2. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022


Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas