![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2020
Perizinan Biro Administrasi Efek
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6470
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk mengenai perizinan biro administrasi efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai perizinan biro administrasi efek, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai perizinan biro administrasi efek yang ditetapkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Biro Administrasi Efek;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2022
Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik
Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2024
Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 75/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Neurointervensi-Vaskular Dokter Spesialis Neurologi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2017
Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2020
Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak