Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2020

Perizinan Biro Administrasi Efek


Ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6470

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk mengenai perizinan biro administrasi efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;

  2. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai perizinan biro administrasi efek, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai perizinan biro administrasi efek yang ditetapkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Biro Administrasi Efek;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik


Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024


Standar Program Fellowship Neurointervensi­-Vaskular Dokter Spesialis Neurologi


Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional


Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak