Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020

Tata Naskah Dinas


Ditetapkan: 22 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya diperlukan pedoman tata naskah dinas yang sesuai dengan prinsip kaidah dan standar kearsipan serta merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan kearsipan nasional;

  2. bahwa untuk penyempurnaan dan peningkatan ketertiban administrasi dalam penyusunan naskah dinas, serta berdasarkan hasil evaluasi tata naskah dinas oleh lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia dan untuk memenuhi kebutuhan kelembagaan tentang naskah dinas elektronik terdapat beberapa pengaturan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan kesekretariatan sebagai pencipta arsip bertanggung jawab menyusun tata naskah dinas;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Naskah Dinas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Panas Bumi Bidang Pekerjaan Serah Terima Minyak dan Gas Bumi dan Produk Turunannya (Custody Transfer)


Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen