Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2019

Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 397

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara atas Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sepanjang mengatur mengenai tuntutan kerugian negara terhadap pegawai bukan bendahara sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Batang dan Pulau Segama Provinsi Lampung


Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah


Penetapan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)


Koordinator dan Koordinator Kelompok di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan