
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2018
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008
Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/11/2020
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/8/2013
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007
Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal