Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2021

Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1506

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu serta untuk memberikan panduan dalam melakukan sertifikasi cara pembuatan kosmetika yang baik, perlu mengatur mengenai sertifikasi cara pembuatan kosmetika yang baik;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;

  3. bahwa untuk meningkatkan daya saing industri kosmetika dalam negeri, perlu diberikan penyederhanaan mekanisme dalam pelayanan sertifikasi cara pembuatan kosmetika yang baik;

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang mengatur sertifikasi cara pembuatan kosmetika yang baik sebagai bagian dari standar dan/atau persyaratan kosmetik;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara


Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043


Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi