Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2026

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan


Ditetapkan: 18 Februari 2026
Berlaku: 26 Februari 2026
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Perautran Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019
    Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan
  2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2026
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri


Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali