Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan
Berlaku: 26 Februari 2026
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Perautran Perubahan:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019
Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan - Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2026
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2023
Sistem Manajemen Keamanan Informasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2025
Mekanisme Penyaluran Dana atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan pada Akhir Tahun Anggaran
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024
