Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2018

Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah)


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah)

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014, telah ditetapkan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.

  2. bahwa dalam rangka penambahan modal guna pengembangan usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan dukungan program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan bidang properti, infrastruktur dan utilitas, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Teknologi Finansial


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Semarang


Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik


Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi