Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019

Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan


Ditetapkan: 5 Juli 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program dan Kegiatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024


Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia


Arsitektur Berciri Khas Adat/Budaya Aceh pada Bangunan Gedung


Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, Sub-Bidang Sarana Dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, Sub Bidang Sarana Dan Prasarana Pemadam Kebakaran, dan Sub-Bidang Transportasi Perdesaan