Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023

Registrasi Pangan Olahan


Ditetapkan: 4 September 2023
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label, diperlukan pengaturan mengenai registrasi pangan olahan.

  2. bahwa ketentuan mengenai pendaftaran pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Registrasi Pangan Olahan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan


Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan


Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi bagi Korban Terdampak Bencana Sosial


Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik