Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2019

Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2023
    Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan jaminan keamanan dan mutu pangan perlu diterapkan program manajemen risiko secara mandiri oleh industri pangan;

  2. bahwa kemandirian industri pangan melalui penerapan program manajemen risiko keamanan pangan diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri pangan olahan;

  3. bahwa penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Karsinoma Sel Hati Pada Dewasa