
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2019
Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan jaminan keamanan dan mutu pangan perlu diterapkan program manajemen risiko secara mandiri oleh industri pangan;
bahwa kemandirian industri pangan melalui penerapan program manajemen risiko keamanan pangan diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri pangan olahan;
bahwa penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2016
Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2021
Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2019
Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos pada 6 September 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the United Mexican States for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at the City of Los Cabos on 6 September 2002)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 36 Tahun 2021
Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional