Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melindungi masyarakat dari obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, perlu dilakukan pengawasan terhadap peredaran obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan secara lebih spesifik.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2021
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2020
Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024
Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 201 Tahun 2023
Penetapan Organisasi Profesi Ikatan Ahli Pengelola Kelautan dan Ruang Laut