Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2026
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1970
Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan, Penjetoran dan Besarja Iuran-Iuran jang Dipungut dari Pegawai Negeri
Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025
Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2017
Pedoman Penyelenggaraan Assessment Center yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/312/2020
Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2016
Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Jarak Batas Bawah Kendaraan Bis Umum Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Wilayah Provinsi Banten
