Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2026
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber dari Dana Lainnya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024
Besaran Dan Pertimbangan Sebagai Dasar Pengenaan Untuk Perhitungan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 18 Tahun 2024
Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Program Studi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi
