Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berwenang untuk menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
bahwa pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1131/M.SM.01.00/2020 tanggal 13 November 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2020
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019
Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2011
Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur