Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 20 Tahun 2019

Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus


Ditetapkan pada tanggal 2 September 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1288

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur jaringan pipa Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang efisien, ekonomis, dan efektif serta pemanfaatan dan pemenuhan kebutuhan Gas Bumi dalam negeri, panitia lelang perlu melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kriteria Badan Usaha yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial;

  2. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, perlu menyusun kembali mekanisme Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi;

  3. bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh melalui Jalur Pendidikan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2022-2050