Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 20 Tahun 2019

Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 2 September 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2024
    Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur jaringan pipa Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang efisien, ekonomis, dan efektif serta pemanfaatan dan pemenuhan kebutuhan Gas Bumi dalam negeri, panitia lelang perlu melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kriteria Badan Usaha yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial;

  2. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, perlu menyusun kembali mekanisme Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi;

  3. bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Badan Informasi Geospasial


Standar Program Fellowship Pembedahan Katup Jan tung dan Coronary Artery Bypass Graft Resiko Tinggi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Pada Bidang Launching Girder


Pedoman Pengobatan Antiretroviral