Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus
Ditetapkan: 2 September 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2024
Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur jaringan pipa Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang efisien, ekonomis, dan efektif serta pemanfaatan dan pemenuhan kebutuhan Gas Bumi dalam negeri, panitia lelang perlu melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kriteria Badan Usaha yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial;
bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, perlu menyusun kembali mekanisme Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi;
bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2021
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2022
Penyelenggaraan Aplikasi Layanan Tiket Bus Elektronik dalam Jaringan pada Terminal Antar Kota Antar Provinsi di Provinsi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020