Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bogor Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara ekonomi kerakyatan;
bahwa untuk mendorong percepatan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, perlu penetapan harga jual gas bumi sebagai bentuk kepastian hukum untuk masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2024
Pertemuan Pendahuluan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2024
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023
Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024