Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2020

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 94

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang


Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University)


Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang