Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010

Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli


Ditetapkan: 13 Desember 2010
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dapat memberikan Keterangan Ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perkara yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih Dari Rp. 7.500,-


Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007