Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan


Status: Diubah
Ditetapkan: 4 Juli 2022
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019
    Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
  2. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
  3. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
  4. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
  5. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024
    Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan telah diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan;

  2. bahwa untuk meningkatkan peran dalam tataran internasional serta meningkatkan posisi negara Indonesia di tingkat global, perlu penyesuaian terhadap penataan organisasi dan tata kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi atau Wilayah Kerja bagi Kepala Perwakilan


Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing