Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2008

Tata Cara Penyegelan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan


Ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2008
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 119
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan;

  2. bahwa dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan berdasarkan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemeriksa dapat melakukan penyegelan apabila pemeriksaan terpaksa ditunda karena sesuatu hal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Sekretariat Utama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota


Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja


Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan