Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2008
Tata Cara Penyegelan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan;
bahwa dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan berdasarkan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemeriksa dapat melakukan penyegelan apabila pemeriksaan terpaksa ditunda karena sesuatu hal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2015
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Yang Dipekerjakan Pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, dan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 24 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1281 Tahun 2023
Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum