Peningkatan Pelayanan Produktivitas Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan sikap mental dan etos kerja di Provinsi Sulawesi Selatan perlu program peningkatan pelayanan produktivitas melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2), Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lembaga Produktivitas Nasional, Gubernur mempunyai tanggung jawab untuk membentuk jejaring lembaga pelayanan peningkatan produktivitas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peningkatan Pelayanan Produktivitas Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2024
Tugas dan Tata Kerja Tim Koordinasi serta Pedoman Teknis Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 28 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.02/2020
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Penjaminan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2022
Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon III dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional