Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2018
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 254
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Penanganan Konflik Sosial


Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air