Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK-SETJEN/2015

Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 3 November 2015
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 335

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 huruf c, Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu


Pedoman Pelaksanaan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2023-2024


Pengawasan Peredaran Obat Donasi di Wilayah Indonesia


Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang Informasi Geospasial