Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 3 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022
    Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
  2. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan Pasal 64 dan Bab IV Lampiran Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dicabut dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Paru Kerja dan Lingkungan


Tata Cara Pelaksanaan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang Dilimpahkan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir Dan Teranostik Molekuler Subspesialis Nuklir Neurologi


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan


Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Politik dan Hubungan Luar Negeri serta Diplomasi