Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Ditetapkan: 3 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka - Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan Pasal 64 dan Bab IV Lampiran Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dicabut dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
Konsiderans
bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur penanggung jawab Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
bahwa Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 12 Tahun 2024
Tata Cara Pemantauan Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 179/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Infeksi
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018
Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2023
Identifikasi Infrastruktur Informasi Vital
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi