Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2020

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023


Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang Pariaman


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia