Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu diatur mengenai mekanisme pemberian tunda pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia;
bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan dan Pengakhiran Penundaan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan pelindungan pekerja migran Indonesia dan keluarganya, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 115 Tahun 2024
Rencana Induk Bandar Udara Frans Sales Lega di Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 151 Tahun 2014
Sekretariat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi