
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk peningkatan akuntabilitas dan kinerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010
Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000
Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata· Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi