Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017
Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
Jenis: Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan tenaga kerja Indonesia yang kompetitif di pasar kerja global diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu menetapkan Pedoman bagi Lembaga Sertifikasi Profesi;
bahwa Peraturan BNSP Nomor: 4/BNSP/VII/2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, 2 dan 3 perlu ditetapkan perubahan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2023
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global