Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017

Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi


Ditetapkan: 27 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tenaga kerja Indonesia yang kompetitif di pasar kerja global diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia;

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu menetapkan Pedoman bagi Lembaga Sertifikasi Profesi;

  3. bahwa Peraturan BNSP Nomor: 4/BNSP/VII/2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, 2 dan 3 perlu ditetapkan perubahan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah


Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia


Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan