Siaga Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Menimbang:
bahwa dalam penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, perlu dilakukan siaga pencarian dan pertolongan untuk mengantisipasi adanya kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia;
bahwa penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan merupakan jaminan kesiapan dan kepastian Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pencarian dan pertolongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014
Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2018
Kerjasama Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2018
Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018
Pelaksanaan Pengujian Urine Narkotika Untuk Deteksi Dini