Siaga Pencarian dan Pertolongan
Ditetapkan: 23 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2025
Siaga Pencarian dan Pertolongan
Konsiderans
bahwa dalam penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, perlu dilakukan siaga pencarian dan pertolongan untuk mengantisipasi adanya kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia;
bahwa penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan merupakan jaminan kesiapan dan kepastian Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pencarian dan pertolongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5675/2021
Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021-2025
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/19/PADG/2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/II/2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/46829/2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Jantung dan Pembuluh Darah