Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 729
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan kualitas pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam rangka kesesuaian dengan ketentuan dan komitmen spesifik perjanjian perdagangan internasional, perlu dilakukan penerapan uji kesesuaian dalam pembentukan Peraturan Menteri dimaksud;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Otorita Ibu Kota Nusantara


Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Selandia Baru


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan