Standar Kompetensi Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Menimbang:
bahwa untuk menyelenggarakan operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu didukung sumber daya manusia potensi Pencarian dan Pertolongan yang memiliki kemampuan dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan;
bahwa untuk mewujudkan satu pola sikap dan satu pola tindak dalam pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu adanya standar kompetensi teknis potensi Pencarian dan Pertolongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Standar Kompetensi Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2021
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2018
Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK-II/2015
Petunjuk Teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu