Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2018

Standar Kompetensi Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu didukung sumber daya manusia potensi Pencarian dan Pertolongan yang memiliki kemampuan dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan;

  2. bahwa untuk mewujudkan satu pola sikap dan satu pola tindak dalam pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu adanya standar kompetensi teknis potensi Pencarian dan Pertolongan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Standar Kompetensi Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Daftar dan Kode Harmonized System (kode HS) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam rangka Impor dan Ekspor


Pedoman Penyusunan Program dan Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan pada Operator Penerbangan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi


Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa