Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang memenuhi kriteria untuk dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan geowisata.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage), perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1003/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Toba Tahun 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2015
Pedoman Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023