Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 61.K/GL.01/MEM.G/2023

Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau


Ditetapkan: 31 Maret 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang memenuhi kriteria untuk dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan geowisata.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage), perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Toba Tahun 2023


Pedoman Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk


Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman


Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023