
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2019
Bimbingan, Penyuluhan, dan Diseminasi Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan penyebarluasan informasi tentang pencarian dan pertolongan kepada masyarakat dan potensi pencarian dan pertolongan, perlu dilakukan bimbingan, penyuluhan, dan diseminasi pencarian dan pertolongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Bimbingan, Penyuluhan, dan Diseminasi Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.05/2022
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/38/PBI/2008
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan 105/PMK.07/2020 Menteri Keuangan Nomor tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2019
Skema Penilaian Kesesuaian Sektor Produk Kaca dan Keramik