
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan kembali organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/63/M.KT.01/2021 hal penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-01/K.BNPT /I/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017
Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016
Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan