Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan kembali organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/63/M.KT.01/2021 hal penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-01/K.BNPT /I/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2024
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2017
Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional