Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 723

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  2. bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan kembali organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/63/M.KT.01/2021 hal penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-01/K.BNPT /I/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir


Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga