Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 723
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  2. bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan kembali organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/63/M.KT.01/2021 hal penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-01/K.BNPT /I/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia


Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan