Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Terorisme


Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1051

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelolaan data dan informasi, optimalisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, kebutuhan organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

  2. bahwa untuk penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Terorisme, perlu mengubah Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Terorisme;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penanggulangan Terorisme tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Konversi Peringkat Akreditasi Dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi


Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kesehatan


Pencabutan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 211/M-DAG/KEP/4/2006 tentang Penunjukan Pejabat yang Diberi Wewenang untuk dan Atas Nama Menteri Perdagangan Menandatangani Keputusan Mengenai Penghapusan Barang-Barang Milik/Kekayaan Negara dari Daftar Inventaris Departemen Perdagangan