Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2022

Sistem Pertanian Organik


Ditetapkan pada tanggal 6 September 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pertanian konvensional yang menggunakan pupuk dan pestisida sintetis berdampak pada kerusakan lingkungan, peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida serta mengakibatkan residu dalam bahan makanan yang berbahaya bagi kesehatan manusia, sehingga dibutuhkan sistem pertanian organik.

  2. bahwa pertanian organik di Lampung perlu dilakukan revitalisasi untuk mengakomodasi permintaan pasar terhadap produk pertanian organik, sehingga diperlukan dukungan kebijakan kepada petani untuk menggunakan sistem pertanian organik.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan terhadap penerapan Sistem Pertanian Organik.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi


Tata Cara Pelantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka