Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan


Disahkan pada tanggal 29 Oktober 2009
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Perubahan Peraturan

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;

  3. bahwa pemanfaatan sumber daya ikan belum memberikan peningkatan taraf hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum yang optimal;

  4. bahwa perairan yang berada dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas mengandung sumber daya ikan yang potensial dan sebagai lahan pembudidayaan ikan merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia yang memiliki falsafah hidup Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Batusangkar


Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan


Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan