Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2022

Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital


Ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2022
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 160

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi dan menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat pada saat keadaan darurat bencana, perlu melakukan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;

  2. bahwa agar pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan cepat, tepat, efektif, efisien dan akuntabel, perlu dibentuk pengaturan sebagai acuan pelaksanaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan


Hasil Pemantauan Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2023


Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar