
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2022
Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Menimbang:
bahwa untuk melindungi dan menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat pada saat keadaan darurat bencana, perlu melakukan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;
bahwa agar pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan cepat, tepat, efektif, efisien dan akuntabel, perlu dibentuk pengaturan sebagai acuan pelaksanaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/1/2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Pengukuran Keberhasilan Pembangunan Keluarga melalui Indeks Pembangunan Keluarga
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia