Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2022
Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melindungi dan menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat pada saat keadaan darurat bencana, perlu melakukan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;
bahwa agar pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan cepat, tepat, efektif, efisien dan akuntabel, perlu dibentuk pengaturan sebagai acuan pelaksanaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2020
Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2019
Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2011
Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara Wajib
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi, dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi