Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2022

Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital


Ditetapkan: 21 Januari 2022
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi dan menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat pada saat keadaan darurat bencana, perlu melakukan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;

  2. bahwa agar pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan cepat, tepat, efektif, efisien dan akuntabel, perlu dibentuk pengaturan sebagai acuan pelaksanaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kantor Layanan Pertanahan Bersama dan Pelimpahan Kewenangan Pengesahan Catatan pada Buku Tanah Elektronik yang Tervalidasi dan Penandatangan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam Rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi


Premi Program Restrukturisasi Perbankan


Pemberian Tugas Belajar bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Pedoman Penyusunan Rencana Rinci Pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun


Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana