Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2019

Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2019
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1653

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Badan Narkotika Nasional yang bersih, berwibawa, bertanggung jawab, dan profesional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional;

  2. bahwa ketentuan mengenai Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan belum mengakomodir kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023


Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia


Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas


Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan