
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018
Pelaksanaan Pengujian Urine Narkotika Untuk Deteksi Dini
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Menimbang:
bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, perlu didukung metode pengujian urine narkotika untuk deteksi dini yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional;
bahwa untuk memberikan layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien, perlu panduan pelaksanaan metode pengujian urine narkotika untuk deteksi dini yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan panduan pelaksanaan pengujian urine, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Pelaksanaan Pengujian Urine Narkotika Untuk Deteksi Dini;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2021
Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Lembaga di Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia