Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018

Pelaksanaan Pengujian Urine Narkotika Untuk Deteksi Dini


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1329

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, perlu didukung metode pengujian urine narkotika untuk deteksi dini yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional;

  2. bahwa untuk memberikan layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien, perlu panduan pelaksanaan metode pengujian urine narkotika untuk deteksi dini yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional;

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan panduan pelaksanaan pengujian urine, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Pelaksanaan Pengujian Urine Narkotika Untuk Deteksi Dini;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi


Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri


Pengawasan dan Pengendalian Produksi Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Asesor Ketenagalistrikan


Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre