Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional
Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2019
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan
Konsiderans
bahwa Badan Narkotika Nasional selaku instansi pemerintah yang menyelenggarakan rehabilitasi berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki beberapa lembaga rehabilitasi yang telah mendapatkan persetujuan menteri untuk melaksanakan layanan rehabilitasi;
bahwa lembaga rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional memiliki peranan penting untuk memberikan pemulihan dan perawatan melalui rehabilitasi terhadap penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika secara efektif dan berkualitas;
bahwa untuk mewujudkan keseragaman, kesamaan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional, diperlukan pengaturan terhadap penyelenggaraan layanan rehabilitasi untuk menjamin mutu layanan yang diberikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013
Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015
Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 24 Tahun 2024
Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2021
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Equatorial Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports)