Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan
Konsiderans
bahwa Badan Narkotika Nasional selaku instansi pemerintah yang menyelenggarakan rehabilitasi berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki beberapa lembaga rehabilitasi yang telah mendapatkan persetujuan menteri untuk melaksanakan layanan rehabilitasi;
bahwa lembaga rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional memiliki peranan penting untuk memberikan pemulihan dan perawatan melalui rehabilitasi terhadap penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika secara efektif dan berkualitas;
bahwa untuk mewujudkan keseragaman, kesamaan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional, diperlukan pengaturan terhadap penyelenggaraan layanan rehabilitasi untuk menjamin mutu layanan yang diberikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2018
Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah