Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019

Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2019
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 48

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022
    Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Narkotika Nasional selaku instansi pemerintah yang menyelenggarakan rehabilitasi berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki beberapa lembaga rehabilitasi yang telah mendapatkan persetujuan menteri untuk melaksanakan layanan rehabilitasi;

  2. bahwa lembaga rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional memiliki peranan penting untuk memberikan pemulihan dan perawatan melalui rehabilitasi terhadap penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika secara efektif dan berkualitas;

  3. bahwa untuk mewujudkan keseragaman, kesamaan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional, diperlukan pengaturan terhadap penyelenggaraan layanan rehabilitasi untuk menjamin mutu layanan yang diberikan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas


Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan


Pengangkatan Guru pada Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Bidang Pendidikan atau Jabatan Fungsional Lain di Bidang Pendidikan dan Pengangkatan Kembali pada Jabatan Fungsional Guru


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Multi Media