
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019
Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional
Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2019
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan
Menimbang:
bahwa Badan Narkotika Nasional selaku instansi pemerintah yang menyelenggarakan rehabilitasi berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki beberapa lembaga rehabilitasi yang telah mendapatkan persetujuan menteri untuk melaksanakan layanan rehabilitasi;
bahwa lembaga rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional memiliki peranan penting untuk memberikan pemulihan dan perawatan melalui rehabilitasi terhadap penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika secara efektif dan berkualitas;
bahwa untuk mewujudkan keseragaman, kesamaan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional, diperlukan pengaturan terhadap penyelenggaraan layanan rehabilitasi untuk menjamin mutu layanan yang diberikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2020
Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022
Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2017
Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap