Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2019

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara


Ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2019
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 273

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, setiap penyelenggara negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan korupsi;

  2. bahwa kewajiban mengenai pelaporan harta kekayaan dilakukan sesuai dengan tata cara penyampaian laporan harta kekayaan, pengaturan pengenaan sanksi disiplin, dan pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian Dana Talangan


Standar Program Fellowship Bedah Hepatobilier Anak Dokter Spesialis Bedah Anak


Standar Praktik Pekerjaan Sosial


Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan