Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, setiap penyelenggara negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan korupsi;
bahwa kewajiban mengenai pelaporan harta kekayaan dilakukan sesuai dengan tata cara penyampaian laporan harta kekayaan, pengaturan pengenaan sanksi disiplin, dan pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023
Penyitaan dan Penyelesaian Barang Rampasan Negara serta Sita Eksekusi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun 2023
Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan