Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2019

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, setiap penyelenggara negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan korupsi;

  2. bahwa kewajiban mengenai pelaporan harta kekayaan dilakukan sesuai dengan tata cara penyampaian laporan harta kekayaan, pengaturan pengenaan sanksi disiplin, dan pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan


Penyitaan dan Penyelesaian Barang Rampasan Negara serta Sita Eksekusi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi


Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah