Pemberitahuan Status Operasional Stasiun Meteorologi dalam Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Menimbang:
bahwa pemberitahuan perubahan jam pelayanan, perubahan jenis layanan, dan/atau perubahan peralatan pengamatan pada Stasiun Meteorologi dapat mempengaruhi pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pemberitahuan Status Operasional Stasiun Meteorologi dalam Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2015
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani