Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika 2015-2019


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengaturan mengenai cetak biru (blue print) teknologi informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2Ol5-2O19, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu dicabut;

  2. bahwa cetak biru teknologi informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tahun 2O2O-2O24 diatur secara internal dan ditetapkan oleh Kepala Badan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika 2015-2019;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Jingle Pemilihan Umum Tahun 2024


Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi


Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pengendalian dan Penanggulangan Rabies


Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota