Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan perguruan tinggi, penyelenggara dan pengelola harus berpedoman kepada standar nasional perpustakaan perguruan tinggi.
bahwa Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina perpustakaan mempunyai tugas untuk mengembangkan dan menetapkan standar nasional perpustakaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 52/DSN-MUI/III/2006
Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syari’ah dan reasuransi Syari’ah
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Palembang
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2013
Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016
Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/OT.140/4/2009
Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan