Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan informasi kualitas udara serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menyusun pedoman penyediaan dan penyebaran informasi kualitas udara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015
Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2022
Waktu Respons dan Waktu Tempuh Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 19 Tahun 2017
Standardisasi Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan