
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2015
Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dalam rangka penguatan pengawasan untuk mendorong pengungkapan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu mengatur Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan Peraturan Kepala Badan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021
Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2019
Tata Cara Penyesuaian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2023
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg